Sabtu, 30 November 2013

Media Communication : Today and Tomorrow

Pembicara: Kukuh Sanyoto
sumber: http://helenerea.wordpress.com/2011/06/

Perubahan sosial budaya memang kerap terjadi dalam setiap masyarakat karena masyarakat sendiri bersifat dinamis. Perubahan sosial budaya juga merupakan hal yang umum terjadi dalam setiap masyarakat dikarenakan manusia yang sifat dasarnya selalu ingin melakukan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam perubahan tersebut juga ada yang maju dan ada juga yang mundur. Di era globalisasi sekarang ini perkembangan mengenai teknologi komunikasi juga semakin cepat yang juga berpengaruh dalam komunikasi masyarakat yang juga mempengaruhi perubahan sosial budaya tersebut misalnya dalam bidang komunikasi.

sumber: http://software-comput.blogspot.com/2013/05/pengaruh-media-komunikasi-terhadap.html

Komunikasi merupakan usaha penyampaian informasi kepada manusia lainnya. Tanpa komunikasi tidak akan terjadi interaksi sosial. Dalam komunikasi sering muncul berbagai macam perbedaan penafsiran terhadap makna suatu tingkah laku orang lain akibat adanya perbedaan latarbelakang sosial. Komunikasi menggunakan isyarat-isyarat sederhana adalah bentuk paling dasar dan penting dalam komunikasi. Karakteristik komunikasi manusia tidak hanya menggunakan bentuk isyarat fisik, akan tetapi juga berkomunikasi mengunakan kata-kata yaitu simbol-simbol suara yang mengandung arti bersama dan bersifat standar. Komunikasi ada juga kontak sosial yang merupakan pendekatan pertemuan fisik dan rohaniah. Kontak sosial dapat bersifat primer (face to face) dan dapat bersifat sekunder (berhubungan melalui media komunikasi, baik perantara orang maupun media benda, surat kabar, TV, radio dan sebagainya). Dalam proses komunikasi sedikitnya melibatkan empat komponen, yaitu: Komunikator, Sumber Komunikasi atau Pengirim Pesan, yakni seseorang atau sekelompok orang atau suatu organisasi yang mengambil inisiatif mengirimkan pesan. Pesan, berupa lambang atau tanda, seperti kata-kata (dalam bentuk tertulis atau lisan). Media atau Saluran Komunikasi, yakni sesuatu yang dipakai sebagai alat pengiriman pesan (misalnya telepon, radio, surat, suratkabar, email, SMS, TV). Komunikan atau Khalayak, yakni seseorang atau sekelompok orang yang menjadi sasaran penerima pesan.

Perkembangan yang semakin cepat di bidang teknologi komunikasi menyebabkan pengaruh yang besar terhadap kegiatan penyebarluasan informasi atau gagasan. Ini berarti pula berpengaruh beasar terhadap kegiatan hubungan masyarakat. Media massa (pers, radio, televisi dan film) sangat membantu kegiatan hubungan masyarakat. Setiap masyarakat mengalami perubahan sepanjang masa. Perubahan itu ada yang samar, ada yang mencolok, ada yang lambat, ada yang cepat, ada yang sebagian atau terbatas, ada yang menyeluruh. Kini perubahan sosial mengalami kemajuan pesat berkat kemajuan sains dan teknologi, khususnya Media masa yang mampu menghilangkan batas territorial suatu negara. Perubahan yang terjadi dalam bidang komunikasi di era gobalisasi ini dapat dilihat dari media-media informasi dan komunikasi yang semakin maju. Perkembangan teknologi yang semakin canggih juga menjadi salah satu penyebab perubahan sosial budaya dalam komunikasi. Di era globalisasi ini segala akses informasi mudah didapat misalnya dengan internet atau handphone. Komunikasi seakan bersifat terbuka dan tanpa mengenal batas Negara dan ini menjadi ciri komunikasi dalam era globalisasi. Contohnya, Dalam lingkungan keluarga perubahan sosial budaya dalam bidang komunikasi adalah semakin canggihnya atau majunya media komunikasi. Dahulu di tahun 90an sebelum ada handphone, sulit menghubungi anaknya ketika anak tersebut sedang jauh atau dalam perantauan. Umtuk mengetahui kabar masing-masing maka orang tua atau anak harus saling mengirim surat dan waktunya pun lama. Ketika hari raya tiba seorang anggota keluarga yang ingin berkunjung ke rumah kerabatnya walaupun jauh maka ia datang langsung. Jadi kebanyakan komunikasi bersifat primer (face to face) walaupun ada juga yang sekunder.

sumber: http://anshoriisa.blogspot.com/2013/05/perkembangan-teknologi-komunikasi.html


sumber: http://portal.paseban.com/article/10006/perkembangan-alat-komunikasi-sejarah


Dalam lingkungan keluarga sekarang perubahan sosial budaya dalam bidang komunikasi dapat dilihat dengan adanya Handphone, sekarang di era globalisasi ayah, ibu, dan anak kebanyakan sudah memegang alat komunikasi (handphone) sendiri, dan ini memudahkan orang tua yang akan menghubungi anaknya jika sedang pergi atau memudahkan komunikasi jarak jauh. Ketika hari raya misalnya antara kerabat keluarga bisa memudahkan komunikasi saat jarak mereka jauh jadi tidak perlu datang ke rumah kerabatnya tersebut tetapi lewat handphone dengan bertukar sms. Jadi kebanyakan komunikasi terjadi dengan cara perantara atau sekunder.

Dampak positif yang nampak dari perubahan sosial budaya tersebut adalah memudahkan informasi yang ingin disampaikan, praktis dan hemat biaya. Sedangkan dampak negatifnya adalah berkurangnya kontak langsung antara orang tua dan anak yang dapat menyebabkan rasa kekeluargaan meluntur, menjadikan konsumtif karena bila menggunakan handphone harus beli pulsa dan apabila mengikuti tren handphonen  maka harus mengkocek lebih dalam kantong kita karena handphone seri terbaru terus bermunculan tiap bulannya dan menjanjikan fitur-fitur yang memanjakan seseorang.

sumber : http://ec.europa.eu/digital-agenda/en/science-and-technology/future-internet

Dampak positif dari perubahan sosial budaya tersebut memudahkan guru maupun siswa dalam proses pembelajaran, sedangkan dampak negatifnya adalah adanya ketergantungan pada teknologi, membuat siswa malas membaca buku di perpustakaan, meningkatnya kasus plagiat di kalangan pelajar serta menjadikan malas bagi anak-anak karena banyak hiburan anak yang ditawarkan oleh televisi tersebut sehingga jam belajar terkurangi.

Perkembangan teknologi komunikasi yang sangat pesat di era globalisasi sekarang ini terdapat dampak sisi positif dan negatifnya. Di sisi positifnya dapat membantu seseorang dan memudahkan dalam segala aktivitasnya. Tetapi di sisi negatifnya dapat menjadi boomerang bagi yang menggunakannya yang tidak mampu membendung arus informasi yang deras dan tidak memilah-milah informasi yang berguna.

Sabtu, 16 November 2013

Toleransi Sebagai Wujud Kesadaran Pluralisme

Pluralisme dan Toleransi

Pembicara: Prof. Dr. dr. H. Hadiman SH, Msc
sumber: http://www.klikdokter.com/healthtalks/read/2010/09/17/71/irjen-pol-purn-dr-h-hadiman-spko-sh-mba-msc

Prinsip pluralisme sama juga persoalannya dengan prinsip toleransi. Ada banyak indikasi bahwa masyarakat hanya memahaminya secara sepintas lalu, sehingga toleransi menjadi seperti tidak lebih pada persoalan tata cara pergaulan yang ‘enak’ antara berbagai kelompok yang berbeda-beda. Padahal toleransi adalah persoalan prinsip, tidak sekedar prosedur.

Toleransi adalah persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adat dan tata cara pergaulan yang enak antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai ‘hikmah dan manfaat’ dari pelaksanaan suatu ajaran yang benar. Hikmah atau manfaat itu adalah sekunder nilainya sedangkan yang primer adalah ajaran itu sendiri. Toleransi harus kita laksanakan dan wujudkan dalam masyarakat, sekalipun untuk kelompok tertentu, bisa jadi untuk diri kita sendiri, pelaksanaan toleransi secara konsekuen itu mungkin tidak menghasilkan sesuatu yang enak. Logika pandangan ‘tidak enak’ ini ialah akibat pelaksanaan suatu kebenaran hanya terjadi dalam dimensi terbatas, berjangka pendek, sedangkan kebaikan yang dihasilkan oleh pelaksanaan suatu kebenaran selalu berdimensi sangat luas, berjangka panjang, bahkan abadi, sama halnya dengan akibat buruk pelanggaran terhadap kebenaran itu yang juga berjangka panjang, dan mungki abadi.

PENTINGNYA RASA TOLERANSI DALAM KEHIDUPAN MANUSIA

sumber: http://freeschoolparagraph.blogspot.com/2012/05/tolerance-leads-to-happiness.html

Rasa toleransi sangat penting dalam kehidupan manusia, baik dalam berkata-kata maupun dalam bertingkah laku. Dalam hal ini, toleransi berarti menghormati dan belajar dari orang lain, menghargai perbedaan, menjembatani kesenjangan budaya, sehingga tercapai kesamaan sikap. Toleransi juga merupakan awal dari sikap menerima bahwa perbedaan bukanlah suatu hal yang salah, justru perbedaan harus dihargai dan dimengerti sebagai kekayaan. Misalnya perbedaan ras, suku, agama, adat istiadat, cara pandang, prilaku, pendapat dan lain sebagainya. Dengan perbedaan tersebut diharapkan manusia bisa mempunyai sikap toleransi terhadap segala perbedaan yang ada, dan berusaha hidup rukun, baik individu dengan individu, individu dengan kelompok masyarakat, dan kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat yang lainnya.

Dalam pergaulan sehari-hari juga, kita harus bisa menghargai dan menghormati orang lain. Dalam pergaulan ada teman, dalam pertemanan juga banyak sekali perbedaan. Misalnya dari beda sifat, karakter, cara berpikir, dari fisik pun banyak perbedaan karena ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang kurus, dan ada yang gemuk. Tapi kita masih bisa berteman dengan baik, karena kita dapat saling mengerti dan tidak memperdulikan perbedaan yang ada. Kadang antara teman yang satu dengan yang lainnya bisa saling ejek, tapi kita harus tahu batasannya, jangan sampai terlalu memojokkan teman kita, jangan sampai menyakiti teman kita sendiri. Selain kita harus tahu batasan-batasannya, kita juga harus mengerti bahwa hal tersebut hanyalah bercanda yang tujuannya untuk mengakrabkan persahabatan yang sudah ada. Dalam hal ini, dibutuhkan suatu pengertian bahwa kita hidup di dunia ini tidak bisa hidup sendiri. Manusia selalu membutuhkan seorang teman dalam hidupnya karena manusia adalah mahluk sosial yang selalu membutuhkan bantuan dari orang lain. Sehingga dalam hal ini kita harus selalu memupuk rasa toleransi dengan selalu bersikap yang baik dan bisa menghargai orang lain.

sumber: http://haveyoureadthebible.com/moderate-christianity-why-tolerance-proves-ignorance/

Jadi dalam hal ini, rasa toleransi sangat diperlukan oleh manusia dalam menjalani hidup di dunia ini, karena tanpa rasa saling menghargai dan saling menghormati, manusia tidak akan dapat hidup dengan tenang. Pertengkaran dan pertikaian mungkin akan terjadi apabila manusia tidak memiliki rasa toleransi terhadap orang lain, bahkan peperangan antar ras, suku, bangsa dan negara juga bisa terjadi. Oleh karena itu, konsep tentang toleransi harus diajarkan sejak dini agar setelah dewasa nanti bisa menjadi anak yang berbudi pekerti yang luhur. Dalam mengenalkan sikap toleransi pada anak dapat dilakukan dengan menunjukkan sikap menghargai orang lain, memberikan contoh yang baik, mengajarkan berbicara dengan berhati-hati, dan bersikap jujur. Dengan begitu anak tersebut akan menanamkan sikap yang sama seiring perkembangannya.

Persoalan bangsa paling besar yang saat ini sedang kita hadapi adalah gagalnya relasi dan komunikasi. Wujud dari kegagalan tersebut adalah masyarakat yang berbahasa kasar, tingkah laku yang buruk, serta ketidaksopanan di antara sesama kita. Banyak orang menganggap enteng permasalahan tersebut, namun justru inilah kunci utama dalam menghadapi pluralisme. Masalah ini dapat terselesaikan apabila kita semua bisa menjalin hubungan baik terhadap semua orang dengan memperbaiki perilaku dan komunikasi kita.

Wujud dari persoalan bangsa kita yang besar adalah :
1. Ketidaksantunan masyarakatnya
2. Budi bahasa yang buruk
3. Goyahnya kebersamaan kebangsaan

John F. Kennedy memaparkan, seseorang yang telah pada tataran nasional: maka loyalitas pada kelompok harus sirna.
sumber: http://airows.com/airows-icon-john-f-kennedy/john-f-kennedy/

Menurutnya, manusia yang bermoral baik dinilai dari tiga hal, yaitu:
1. Mencintai sesamanya secinta-cintanya
2. Memberi kepada sesama seikhlas-ikhlasnya
3. Melayani sesamanya seikhlas-ikhlasnya

Selain itu, kita menjadi manusia juga harus memiliki integritas yang baik. Dalam hal ini, integritas yang dimaksud adalah:
1. Orang yang yakin dan setia pada kebenaran
2. Orang yang mengajak orang lain untuk berbuat baik
3. Orang yang melarang orang lain berbuat jahat

Mahatma Gandi menyatakan, tidak mungkin ada:
1. Politik tanpa prinsip
2. Berdagang tanpa modal
3. Kaya tanpa bekerja
4. Nikmat tanpa nurani
5. Ilmu tanpa moral
6. Ibadah tanpa pengorbanan

7 Prinsip utama organisasi adalah:

sumber: http://bobmaconbusiness.com/?p=5548

1. Pembagian pekerjaan yang jelas menurut tujuan, proses waktu ataupun lokasi.
2. Hubungan otoritas yang jelas.
3. Ruang lingkup yang jelas.
4. Kesatuan komando.
5. Pendelegasian tanggung jawab dan otoritas yang jelas.
6. Kerja sama melalui pelatihan dan komunikasi.
7. Job Analysis.

Sabtu, 09 November 2013

Politik dan Hukum

sumber: http://muslimpoliticians.blogspot.com/2011/01/budaya-politik-sosialisasi-politik_03.html

Partai politik adalah salah satu komponen yang penting di dalam dinamika perpolitikan sebuah bangsa. Partai politik dipandang sebagai salah satu cara seseorang atau sekelompok individu untuk meraih kekuasaan, argumen seperti ini sudah biasa kita dengar di berbagai media massa ataupun seminar-seminar yang kita ikuti khususnya yang membahas tentang partai politik. Dalam tema kali ini saya ingin menganalisa fenomena partai politik dalam kancah perpolitikan nasional antara yang seharusnya terjadi dan yang senyatanya terjadi.

Di Indonesia partai politik menjadi alat untuk menjembatani para elit politik untuk mencapai kekuasaan politik dalam negara. Biasanya partai politik ini adalah organisasi yang mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

Menurut Mac Iver, partai politik adalah suatu perkumpulan terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau kebijaksanaan, yang oleh perkumpulan itu diusahakan dengan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi atau UUD agar menjadi penentu cara melakukan pemerintahan. Perkumpulan-perkumpulan itu diadakan karena adanya kepentingan bersama. Oleh karena itu, seringkali suatu perkumpulan atau ikatan diadakan untuk memenuhi atau mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat. Selain mempunyai kepentingan bersama, suatu perkumpulan khususnya partai politik, akan muncul karena anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.

Ada pula Roger F Saltou yang mendefinisikan partai politik sebagai kelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat. Mengacu pada dua definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa partai politik merupakan hasil pengorganisasian dari sekelompok orang agar memperoleh kekuasaan untuk menjalankan program yang telah direncanakan.

Sedangkan menurut Miriam Budiardjo partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi, seperti dikatakan oleh Schattscheider (1942), “Political parties created democracy”. Karena itu, partai merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya (the degree of institutionalization) dalam setiap sistem politik yang demokratis. Bahkan, oleh Schattscheider dikatakan pula, “Modern democracy is unthinkable save in terms of the parties”.

Jadi secara gamblang partai politik bisa berarti organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Dalam bahasa yang lain partai politik bisa berarti kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara yang konstitusional untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Fungsi Partai Politik

Pada umumnya, para ilmuwan politik biasa menggambarkan adanya 4 (empat) fungsi partai politik. Keempat fungsi partai politik itu menurut Miriam Budiardjo, meliputi sarana: (i) sarana komunikasi politik, (ii) sosialisasi politik (political socialization), (iii) sarana rekruitmen politik (political recruitment), dan (iv) pengatur konflik (conflict management). Dalam istilah Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi partai politik itu mencakup fungsi (i) mobilisasi dan integrasi, (ii) sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih (voting patterns); (iii) sarana rekruitmen politik; dan (iv) sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan;

Keempat fungsi tersebut sama-sama terkait satu dengan yang lainnya. Sebagai sarana komunikasi politik, partai berperan sangat penting dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (interests articulation) atau “political interests” yang terdapat atau kadang-kadang yang tersembunyi dalam masyarakat. Berbagai kepentingan itu diserap sebaik-baiknya oleh partai politik menjadi ide-ide, visi dan kebijakan-kebijakan partai politik yang bersangkutan. Setelah itu, ide-ide dan kebijakan atau aspirasi kebijakan itu diadvokasikan sehingga dapat diharapkan mempengaruhi atau bahkan menjadi materi kebijakan kenegaraan yang resmi.

Terkait dengan komunikasi politik itu, partai politik juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi politik (political socialization). Ide, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik dimasyarakatkan kepada konstituen untuk mendapatkan ‘feedback’ berupa dukungan dari masyarakat luas. Terkait dengan sosialisasi politik ini, partai juga berperan sangat penting dalam rangka pendidikan politik. Partai lah yang menjadi struktur-antara atau ‘intermediate structure’ yang harus memainkan peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara.

Misalnya, dalam rangka keperluan memasyarakatkan kesadaran negara berkonstitusi, partai dapat memainkan peran yang penting. Tentu, pentingnya peran partai politik dalam hal ini, tidak boleh diartikan bahwa hanya partai politik saja yang mempunyai tanggungjawab eksklusif untuk memasyarakatkan UUD. Semua kalangan, dan bahkan para pemimpin politik yang duduk di dalam jabatan-jabatan publik, khususnya pimpinan pemerintahan eksekutif mempunyai tanggungjawab yang sama untuk itu. Yang hendak ditekankan disini adalah bahwa peranan partai politik dalam rangka pendidikan politik dan sosialisasi politik itu sangat lah besar.

Fungsi ketiga partai politik adalah sarana rekruitmen politik (political recruitment). Partai dibentuk memang dimaksudkan untuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader pemimpin negara pada jenjang-jenjang dan posisi-posisi tertentu. Kader-kader itu ada yang dipilih secara langsung oleh rakyat, ada pula yang dipilih melalui cara yang tidak langsung, seperti oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ataupun melalui cara-cara yang tidak langsung lainnya.

Tentu tidak semua jabatan yang dapat diisi oleh peranan partai politik sebagai sarana rekruitmen politik. Jabatan-jabatan profesional di bidang-bidang kepegawai-negerian, dan lain-lain yang tidak bersifat politik (poticial appointment), tidak boleh melibatkan peran partai politik. Partai hanya boleh terlibat dalam pengisian jabatan-jabatan yang bersifat politik dan karena itu memerlukan pengangkatan pejabatnya melalui prosedur politik pula (political appointment).

Untuk menghindarkan terjadinya percampuradukan, perlu dimengerti benar perbedaan antara jabatan-jabatan yang bersifat politik itu dengan jabatan-jabatan yang bersifat teknis-administratif dan profesional. Di lingkungan kementerian, hanya ada 1 jabatan saja yang bersifat politik, yaitu Menteri. Sedangkan para pembantu Menteri di lingkungan instansi yang dipimpinnya adalah pegawai negeri sipil yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.

Jabatan dibedakan antara jabatan negara dan jabatan pegawai negeri. Yang menduduki jabatan negara disebut sebagai pejabat negara. Seharusnya, supaya sederhana, yang menduduki jabatan pegawai negeri disebut pejabat negeri. Dalam jabatan negeri atau jabatan pegawai negeri, khususnya pegawai negeri sipil, dikenal adanya dua jenis jabatan, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.

Jenjang jabatan itu masing-masing telah ditentukan dengan sangat jelas hirarkinya dalam rangka penjenjangan karir. Misalnya, jenjang jabatan struktural tersusun dalam mulai dari eselon 5, 4, 3, 2, sampai ke eselon 1. Untuk jabatan fungsional, jenjang jabatannya ditentukan berdasarkan sifat pekerjaan di masing-masing unit kerja. Misalnya, untuk dosen di perguruan tinggi yang paling tinggi adalah guru besar. Jenjang di bawahnya adalah guru besar madya, lektor kepala, lektor kepala madya, lektor, lektor madya, lektor muda, dan asisten ahli, asisten ahli madya, asisten. Di bidang-bidang lain, baik jenjang maupun nomenklatur yang dipakai berbeda-beda tergantung bidang pekerjaannya.

Untuk pengisian jabatan atau rekruitmen pejabat negara/kenegaraan, baik langsung ataupun tidak langsung, partai politik dapat berperan. Dalam hal ini lah, fungsi partai politik dalam rangka rekruitmen politik (political recruitment) dianggap penting. Sedangkan untuk pengisian jabatan negeri seperti tersebut di atas, partai sudah seharusnya dilarang untuk terlibat dan melibatkan diri.

Fungsi keempat adalah pengatur dan pengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat (conflict management). Seperti sudah disebut di atas, nilai-nilai (values) dan kepentingan-kepentingan (interests) yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat sangat beraneka ragam, rumit, dan cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama lain. Jika partai politiknya banyak, berbagai kepentingan yang beraneka ragam itu dapat disalurkan melalui polarisasi partai-partai politik yang menawarkan ideologi, program, dan altrernatif kebijakan yang berbeda-beda satu sama lain.

Dengan perkataan lain, sebagai pengatur atau pengelola konflik (conflict management) partai berperan sebagai sarana agregasi kepentingan (aggregation of interests) yang menyalurkan ragam kepentingan yang berbeda-beda itu melalui saluran kelembagaan politik partai. Karena itu, dalam kategori Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi pengeloa konflik dapat dikaitkan dengan fungsi integrasi partai politik. Partai mengagregasikan dan mengintegrasikan beragam kepentingan itu dengan cara menyalurkannya dengan sebaik-baiknya untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan politik kenegaraan.

Fenomena Partai Politik di Indonesia Pasca Reformasi

Di era reformasi dimana keran kebebasan kembali dibuka setelah lama dipasung ketika masa Orde Baru berlangsung membuat banyak partai politik menjadi meningkat dalam hal jumlah. Diakui atau tidak dalam era sekarang ini sistem yang menganut jumlah partai yang banyak (multipartai) membuat kinerja negara yang menganut sistem presidensil menjadi tidak efektif. Hal itu, terbukti dalam pemerintahan yang terbentuk di masa reformasi, mulai dari pemerintahan BJ. Habibie, pemerintahan Abdurrahman Wahid, dan pemerintahan Megawati sampai ke pemerintahan SBY jiilid 1 maupun jilid 2 dewasa ini. Keperluan mengakomodasikan kepentingan banyak partai politik untuk menjamin dukungan mayoritas di parlemen sangat menyulitkan efektifitas pemerintahan, termasuk pemerintahan SBY-Boediono yang ada sekarang.

Partai baru banyak bermunculan dengan wajah-wajah lama dari era perpolitikan terdahulu atau bahkan merupakan sosok yang “dibuang” dari partai sebelumnya. Dalam hal ini saya mencontohkah Partai Hanura dan Gerindra, dimana partai ini juga termasuk partai baru yang cukup sukses didalam pemilu tahun 2009. Partai politik yang tergolong baru juga tergolong mempunyai kans yang kuat untuk meraih massa dengan pandangan baru yang mengatasnamakan kekecewaan publik terhadap kinerja parta politik yang ada saat ini, karena memang sulit dibantah keadaan partai politik yang ada saat ini semakin membuat publik kurang percaya dengan kredibilitas partai yang ada mengingat banyaknya kasus yang membelit satu per satu partai yang ada saat ini.
sumber: http://ariepinoci.blogspot.com/2013/03/daftar-partai-politik-peserta-pemilu.html

Kondisi Politik Indonesia terus mengalami perkembangan. Penegakan demokrasi di Indonesia mendapat perbaikan meskipun dalam perjalanannya banyak ditemui kendala. Namun dengan adanya perbaikan tersebut, maka arah perkembangan kondisi politik Indonesia menuju ke arah yang lebih baik. Asalkan factor-faktor yang mempengaruhinya bisa dijaga dengan baik.

Untuk itu perlu diketahui dan dikendalikan segala faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Apa saja hal-hal yang menjadi faktor penentu yang mempengaruhi kondisi politik Indonesia?

FAKTOR PENENTU STABILITAS KONDISI POLITIK INDONESIA

sumber: http://obrolanpolitik.blogspot.com/2013/02/definisi-dan-pengertian-budaya-politik.html


Ada beberapa kekuatan yang menjadi faktor yang mempengaruhi kondisi politik Indonesia antara lain :

1. Kekuatan Finansial

sumber: diana-mufida.blogspot.com
Ekonomi Indonesia termasuk 20% yang pertumbuhannya paling pesat di dunia. Dengan kondisi itu maka posisi tawar Indonesia sebagai negara tujuan investor untuk menanamkan modalnya menjadi sangat sentris dan penting. Kekuatan finansial ini mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Para elit politik melihat peluang kekuasaan pemerintah cukup besar dalam menguasai pengelolaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Kesinambungan pertumbuhan ekonomi harus ditopang oleh stabilitas kondisi politik Indonesia. Sehingga kedua hal ini saling berhubungan dan tarik menarik yang besar. 

Tanpa stabilitas politik yang kuat maka kekuatan finansial menjadi lumpuh begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu pengambilan kebijakan ekonomi perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang terkait. Kebijakan ekonomi yang diambil terus mengupayakan tumbuhnya iklim bisnis yang kondusif.

2. Penegakan Supremasi Hukum

sumber: http://bandung247.com/main/Post/2812

Sebagus apapun sebuah Undang-Undang dan peraturan, tidak akan lebih baik dibanding Undang-Undang dan Peraturan yang ditegakkan dan dijalankan oleh seluruh komponen yang terlibat. Proses penegakan hukum Indonesia yang berjalan lancar dan memberikan manfaat sebagaimana cita-cita pembuat undang-undang akan memperngaruhi persepsi rakyat terhadap ketegasan dan keadilan penguasa. Penegakan hukum yang runcing ke 'bawah' namun tumpul ke 'atas' justru dapat menyebabkan berkurangnya kepercayaan rakyat kepada pemegang kekuasaan. 

Prioritas penegakan hukum menjadi sorotan publik terhadap kinerja penegak hukum. Seberapa besar manfaat yang dihasilkan dari penegakan hukum bisa dinilai dari manfaat ekonomi bagi negara. Contoh dalam kasus korupsi yang merebak di kalangan elit politik, maka penegakan hukum harus diprioritaskan bagaimana mengurangi dampak kerugian negara melalui penyitaan harta hasil korupsi dan pemiskinan koruptor itu sendiri dari pada hukuman penjara yang beberapa tahun. Efek jera terhadap tindak pidana korupsi merupakan hal yang krusial di mata publik.

Dengan demikian jelas penegakan hukum akan mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Para elit politik melihat peluang ini secara tajam untuk mengambil hati rakyat melalui pola pencitraan.

3. Kebijakan Politik Indonesia

Langkah pemerintah dalam mengambil kebijakan politik baik dalam maupun luar negeri langsung berdampak kepada kondisi politik Indonesia. Kebijakan politik Indonesia yaitu bebas dan aktif harus memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Peran Indonesia sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi di Asia Tenggara. Dengan kebijakan politik tersebut maka Indonesia harus bisa mengurangi dampak tekanan asing terutama negara adikuasa.

Kebijakan Politik Negara terkadang juga mempertimbangkan dalam responnya terhadap kebijakan luar negeri negara lain terutama negara adikuasa. Misalnya, kebijakan geopolitik dan geostrategik luar negeri Amerika bisa saja mempengaruhi mengancam kedaulatan RI

Demikian beberapa faktor yang menentukan kondisi politik Indonesia saat ini maupun dimasa mendatang. Pengendalian hal tersebut dapat menjaga stabilitas kondisi politik Indonesia tetap kondusif terhadap iklim bisnis, pertumbuhan ekonomi dan perkembangan budaya dan lain-lain. 

Minggu, 03 November 2013

Kode Etik Jurnalistik

sumber : maradahtgalung.blogspot.com

Pengertian kode etik jurnalistik seharusnya sudah diketahui oleh para wartawan. Namun demikian, ulasan berikut untuk memberikan tambahan informasi bagi masyarakat mengenai dunia jurnalistik. Meski tidak semua orang menyukai dunia tulis menulis yang berkaitan erat dengan jurnalistik, tapi ulasan ini memiliki arti penting.

Seperti halnya profesi di bidang lainnya, kode etik merupakan kode yang harus dipatuhi dalam profesi tersebut. Biasanya selain jurnalistik juga dokter ataupun profesi lainnya. Hal tersebut sudah menjadi aturan bagi profesi tertentu tersebut. Pada ulasan berikut ini kita akan menambah informasi kita mengenai pengertian kode etik jurnalistik. Berikut ini ulasannya.

sumber : http://peljurnal2013.blogspot.com/2013/05/sejarah-jurnalistik-dan-perkembangannya.html


Pengertian Kode Etik Jurnalistik Menurut Beberapa Ahli

Di mulai pada praktik jurnalistik, bahwa institusi pers beserta para wartawan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang digarisbawahi di dalam Kode Etik Wartawan Indonesia [KEWI].

Jurnalistik adalah suatu pekerjaan yang meminta tanggung jawab wartawan dalam menjalankan profesinya. Untuk memenuhi tanggung jawabnya ini maka wartawan harus memenuhi etika profesi, yaitu Kode etik wartawan Indonesia (KEWI).

Alinea pertama, yang berbunyi Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan untuk landasan moral/ etika profesi yang menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Pada butir kelima KEWI ini juga disebutkan Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.

Lantas William Rivers menggarisbawahi alasan kepentingan jurnalis untuk beretika. Benar tidaknya tindakan yang dilakukan seorang wartawan, ditinjau dari segi etika tidak hanya menyangkut hal-hal teknis. Seperti keterampilan bahasa atau kecermatan menulis, etika juga berkaitan dengan perilaku etis pada kemampuan dan kepekaan wartawan.

Susan Schnur dalam kolomnya di New York Times juga menulis, Etika itu bagaikan suatu gerakan yang penuh dengan cegatan di depan dan cegatan di belakang. Sementara Alex Sobur M.Si mendefiniskan lengkap Kode Etik Jurnalistik sebagai:

Filsafat di bidang moral pers, yaitu bidang yang mengenai kewajiban kewajiban pers dan tentang apa yang merupakan pers yang baik dan pers yang buruk, pers yang benar dan pers yang salah, pers yang tepat dan pers yang tidak tepat.

Atau Etika pers adalah ilmu atau studi tentang peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku pers; atau, dengan perkataan lain, etika pers itu berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Atau, Etika pers mempermasalahkan bagimana pers itu dilaksanakan agar dapat memenuhi fungsinya dengan baik.

Lekso atau Alex Sobur pun menambahkan: di dalam kehidupan pers pun dirasa perlu adanya norma-norma etik tertentu, sebagaimana halnya dalam bidang-bidang keprofesian lainya, jika keprofesian itu banyak bergantung pada ketat atau longgarnya standar etik yang dianut, serta dipertahankan oleh yang bersangkutan. Selain itu, tentu saja, keharusan adanya jiwa pengabdian serta persiapan-persiapan teknis dan mental bagi pelaksanaan suatu profesi.

Asep Romli, seorang jurnalis radio kawakan, mengungkap juga bahwa jurnalis harus punya etika karena jurnalis sah sebagai profesi. Sebuah pekerjaan bisa disebut sebagai profesi jika memiliki empat hal berikut, sebagaimana dikemukakan seorang sarjana India, Dr. Lakshamana Rao. 
1. Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan tadi. 
2. Harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu. 
3. Harus ada keahlian (expertise). 
4. Harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan.

Dunia jurnalistik juga memiliki kaitan dengan dewan pers. Dewan pers memiliki wewenang lebih tinggi daripada para wartawan. Namun demikian, dewan pers tetap memiliki aturan dank ode etik yang harus diperhatikan ketika berhadapan dengan para wartaawan. Kegiatan para wartawan senantiasa terikat dengan kode etik mereka.

Dalam melaksanakan kegiatannya, para jurnalis dituntut untuk mematuhi kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan oleh dewan pers. Adapun pengertian kode etik dalam peraturan di negara ini adalah sebagai berikut. Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bab 1 ketentuan umum pasal 1 point 14 menjelaskan bahwa kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Pengertian kode etik jurnalistik tersebut diartikan sebagai seperangkat aturan atau norma-norma profesi kewartawanan.

sumber: merantionline.com

Seperti halnya kehidupan, norma ataupun aturan memiliki arti penting bagi manusia apalagi wartawan. Norma tersebut memiliki tujuan agar para wartawan memberikan hal terbaik dari kegiatan jurnalistiknya sesuai aturan yang berlaku dan tidak sesuka pemikiran mereka. Sebenarnya setiap profesi memiliki norma sendiri-sendiri yang harus dipatuhi dalam menjalankan kegiatannya.

Selanjutnya, pengertian kode etik jurnalistik ini diantaranya sebagai berikut. Kode etik jurnalistik merupakan pedoman operasional dalam melaksanakan tugas wartawan atau jurnalis secara profesional dan tidak melanggar hukum. Kode etik jurnalistik ini merupakan alat kontrol bagi para wartawan ketika melaksanakan tugas jurnalistiknya. Norma atau aturan yang terdapat dalam kode etik jurnalistik harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh masing-masing individu wartawan ketika menjalankan tugasnya.

Para wartawan memiliki hak dan kewajiban yang sama satu dengan lainnya. Seperti halnya profesi lain, hak dan kewajiban tersebut harus diketahui dan dikerjakan. Wartawan memiliki beberapa jenis hak, diantaranya sebagai berikut. Wartawan memiliki hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi sebagai hak profesi kewartawanannya.

Dalam pengertian kode etik jurnalistik juga dapat diketahui bahwa kode etik wartawan dijamin haknya untuk memberikan informasi kepada khalayak. Hal ini dijamin juga dalam UU Pers, untuk menjamin kebebasan pers, sehingga wartawan terbebas dari intimidasi atau tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap informasi yang dimiliki wartawan.

Pentingnya Kode Etik Jurnalistik

sumber: rektivoices.wordpress.com

Setelah memahami pengertian kode etik jurnalistik, selanjutnya kita akan menambah pengetahuan mengenai pentingnya kode etik bagi wartawan. Keberadaan kode etik jurnalistik ini menjadi tanggung jawab bagi para jurnalis yang akan menyampaikan informasi secara benar dan akurat. Akan tetapi, wartawan tidak boleh menyampaikan berita yang bersifat dusta atau fitnah dan tidak akurat kepada masyarakat.

Berita yang bersifat dusta atau fitnah dan ditambah lagi tidak akurat dilarang untuk disampaikan kepada khalayak karena melanggar kode etik jurnalistik. Hal tersebut juga dapat diketahui oleh khalayak ketika mengetahui pengertian kode etik jurnalistik bagi para jurnalis atau wartawan. Wartawan memiliki kewajiban untuk menyampaikan berita yang benar dan akurat sesuai kode etiknya.

Berita yang menarik bagi khalayak, bukanlah berita yang menyajikan kebohongan atau dusta bahkan tidak akurat. Namun sebaliknya, berita yang disukai oleh khalayak adalah berita yang sesuai dengan faktanya dan akurat. Biasanya para wartawan dituntut untuk menunjukkan kreasi komunikasinya melalui bahasa dalam bentuk tulis ataupun lisan.

Sesuai pengertian kode etik jurnalistik, jika terjadi pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik ini akan diselesaikan oleh majelis kode etik. Dengan demikian, kode etik jurnalistik mempunyai peran penting bagi wartawan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Semoga ulasan mengenai pengertian kode etik jurnalistik dan hal lain berkaitan di dalamnya memberikan manfaat bagi kita semua meski bukan berprofesi sebagai wartawan.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang antara lain :
1. Berita diperoleh dengan cara jujur
2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3. Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5. Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6.Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi

sumber: http://celebrity.okezone.com/read/2010/07/28/33/357525/pwi-sambut-baik-fatwa-mui-haramkan-infotainment


Sejarah Jurnalistik Indonesia

Sebagai pengawas kekuasaan, perkembangan jurnalistik di Indonesia selalu berkaitan erat dengan pemerintahan dan gejolak politik yang terjadi. Cerita sejarah jurnalistik Indonesia mulai merebak pada masa pergerakan. Berdasarkan sejarah, jurnalistik Indonesia dibagi menjadi 3 golongan.

1. Pers Kolonial
Sejarah jurnalistik Indonesia pertama dimulai oleh orang-orang Belanda. Saat itu dibangun sebuah persatuan jurnalistik. Persatuan jurnalistik tersebut dikenal juga dengan istilah Pers Kolonial. Pers Kolonial merupakan pers yang dibangun oleh orang-orang Belanda di Indonesia. Pada Abad ke-18, muncul surat kabar berama Bataviasche Nouvellesd. Sejak saat itu bermunculan surat kabar dengan bahasa Belanda yang isinya bertujuan untuk membela kaum kolonialis.

2. Pers Cina
Berkembangnya dunia jurnalistik di Indonesia juga taklepas dari pengaruh orang-orang Cina. Sejarah jurnalistik Indonesia yang berhubungan dengan kaum dataran Cina ini dimulai dari kemunculan surat kabar yang dibuat oleh orang-orang Cina. Media ini dibuat sebagai media pemersatu keturunan Tionghoa di Indonesia.

3. Pers Nasional
Sejarah jurnalistik Indonesia yang sesungguhnya dimulai saat gerakan Pers Nasional muncul pada abad ke-20 di Bandung dengan nama Medan Priayi. Media yang dibuat oleh Tirto Hadisuryo atau Raden Djikomono, diperuntukan sebagai alat perjuangan pergerakan kemerdekaan. Tirto Hadisuryo akhirnya dianggap sebagai pelopor peletak dasar-dasar jurnalistik modern di Indonesia.

Sejarah Jurnalistik Indonesia Dari Penguasa hingga Industri

Sejarah jurnalistik Indonesia menjadi tonggak berkembangnya Pers Indonesia itu sendiri. Terlebih setelah bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Mulailah bermunculan berbagai surat kabar baru. Jika dilihat berdasarkan situasi politik dan pemerintahan yang terjadi sejak kemerdekaan hingga saat ini, pers di Indonesia mengalami beberapa fase sebagai berikut.

1. Pers sebagai Alat Perjuangan
Sejarah jurnalistik Indonesia terus bergulir. Setelah reformasi, pers dibutuhkan sebagai alat pemersatu bangsa. Dari tahun 1945 hingga 1950 masih ada pergolakan untuk mempertahankan kemerdekaan RI. Fungsi pers di sini sebagai pemberi informasi dan sebagai alat provokasi untuk mengajak rakyat agar mau berjuang bersama. Beberapa surat kabar yang ada saat itu adalah Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia. Surat kabar tersebut menjadi saksi bisu cerita sejarah jurnalistik Indonesia.

2. Pers Partisipan (Pers sebagai Alat Politik)
Pada 1950 -1960, setelah Indonesia mendapatkan kemerdekaannya, pergolakan politik di dalam negara pun mulai terjadi. Pers di Indonesia mulai terjebak menjadi media politik. Surat kabar menjadi alat propaganda tiap partai politik. Tiap-tiap surat kabar menjadi alat untuk menjatuhkan partai lain sehingga situasi negara semakin panas dan menjadi kacau. Tahun-tahun ini menjadi tahun penuh cerita dramatis dalam perjalanan sejarah jurnalistik Indonesia.

Di masa Orde Baru, pers dengan adanya penggabungan beberapa partai politik membuat hubungan antara pers dan partai politik saat itu menjadi putus. Pers menjadi lebih independen dan tidak terpengaruh dalam hal pemberitaan. Ketika itulah pers mulai berani sebagai alat kritik pemerintahan. Untuk itu, Presiden Soeharto langsung melakukan tindakan pembekuan terhadap pers yang berani melakukan kritik terhadap pemerintah. Sejak saat itu, pers seperti ketakuatan. Informasi yang diberikan sangat sempit cakupannya. Tidak ada yang berani menentang penguasa saat itu. Sejarah jurnalistik Indonesia memang benar-benar memaparkan cerita-cerita menarik bagi warga jurnalisme itu sendiri.

3. Pers sebagai Alat Pengawas Pemerintahan
Sejarah jurnalistik Indonesia tidak selamanya menyuguhkan cerita-cerita dramatis. Di tahun 1990-an, pers di Indonesia mulai bangkit. Pers mulai berani bertindak sebagai alat pengawas pemerintahan. Kritik pun mulai berani dilancarkan, dan pers mulai menunjukkan taringnya. Maka tumbanglah rezim Soeharto di tahun 1998. Penyerahan jabatan kepada BJ Habibie disambut dengan suka cita. Departemen Penerangan mulai ditiadakan, sehingga pers mendapatkan kembali kebebasannya.

4. Pers sebagai Industri
Masa-masa suram sejarah jurnalistik Indonesia perlahan mulai kembali cerah. Sejak tumbangnya Soeharto, hingga sekarang pers mulai bermunculan. Semakin banyaknya media massa ini tentu membuat mereka harus bersaing untuk tetap hidup dan mendapat perhatian masyarakat. Maka pers semakin kreatif dalam pengemasan informasinya.Tidak hanya pemberitaan tentang politik dan situasi negara saja, pers kini mulai memperhatikan keingintahuan masyarakat akan sebuah informasi, seperti musik, gaya hidup, kuliner, ekonomi dan lainnya.

Kode Etik AJI (Aliansi Jurnalis Independen)

sumber: http://mediapalu.com/?p=15245

1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

Contoh pelanggaran


sumber: republikmengejarimpian.blogspot.com


Salah satu contoh kasus kekeliruan berita di news online adalah kasus Imanda Amalia yang dikabarkan sebagai WNI yang tewas saat kerusuhan di Mesir bulan Februari 2011 lalu. Berita ini diperoleh dari sebuah posting di akun facebook milik Science of Universe.

Imanda dikabarkan berada di Mesir sebagai relawan United Nations Relief and Works Agency (UNRWA). Meski belum ada kejelasan data dari Kedutaan Besar maupun dari Kementerian Luar Negeri, namun beberapa news online seperti detik.com dan tribunnews telah memberitakan hal tersebut di running news mereka, bahkan sampai diikuti oleh beberapa stasiun televisi swasta sehingga hampir seluruh masyarakat percaya akan hal itu.

Namun rupaya berita tersebut hanyalah isu belaka, pada akhirnya Kemenlu RI memastikan bahwa tidak ada WNI yang tewas di Mesir. Meskipun demikian, kekeliruan berita dalam news online adalah sering dianggap sebagai hal wajar karena memang para wartawan media online harus bersaing untuk mendapatkan berita tercepat dan karena pemuatan berita tersebut bersifat running news, sehingga berita yang salah dapat diperbaiki dalam berita terbaru yang dimuat. Inilah rupanya yang membuat masyarakat jarang sekali protes bila ada kekeliruan berita di news online. 

Pelanggaran etika jurnalistik dalam media online, seperti yang terjadi dalam kasus di atas memang rawan terjadi. Contoh pelanggaran etika jurnalistik pada kasus di atas ialah penggunaan media sosial sebagai sumber berita tanpa adanya verifikasi terlebih dahulu. Selain itu, dalam media online juga rawan terjadi pelanggaran hak cipta dengan mengambil gambar dan mengutip tanpa mencantumkan sumber, dan plagiarisme. 

Hal ini jelas merupakan pelanggaran bagi kode etik jurnalistik (KEJ) yang dalam pasal-pasalnya menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat, menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya, pengambilan gambar, foto, suara dilengkapi sumber, tidak melakukan plagiat, dan selalu menguji informasi.