Sabtu, 09 November 2013

Politik dan Hukum

sumber: http://muslimpoliticians.blogspot.com/2011/01/budaya-politik-sosialisasi-politik_03.html

Partai politik adalah salah satu komponen yang penting di dalam dinamika perpolitikan sebuah bangsa. Partai politik dipandang sebagai salah satu cara seseorang atau sekelompok individu untuk meraih kekuasaan, argumen seperti ini sudah biasa kita dengar di berbagai media massa ataupun seminar-seminar yang kita ikuti khususnya yang membahas tentang partai politik. Dalam tema kali ini saya ingin menganalisa fenomena partai politik dalam kancah perpolitikan nasional antara yang seharusnya terjadi dan yang senyatanya terjadi.

Di Indonesia partai politik menjadi alat untuk menjembatani para elit politik untuk mencapai kekuasaan politik dalam negara. Biasanya partai politik ini adalah organisasi yang mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

Menurut Mac Iver, partai politik adalah suatu perkumpulan terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau kebijaksanaan, yang oleh perkumpulan itu diusahakan dengan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi atau UUD agar menjadi penentu cara melakukan pemerintahan. Perkumpulan-perkumpulan itu diadakan karena adanya kepentingan bersama. Oleh karena itu, seringkali suatu perkumpulan atau ikatan diadakan untuk memenuhi atau mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat. Selain mempunyai kepentingan bersama, suatu perkumpulan khususnya partai politik, akan muncul karena anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.

Ada pula Roger F Saltou yang mendefinisikan partai politik sebagai kelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat. Mengacu pada dua definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa partai politik merupakan hasil pengorganisasian dari sekelompok orang agar memperoleh kekuasaan untuk menjalankan program yang telah direncanakan.

Sedangkan menurut Miriam Budiardjo partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi, seperti dikatakan oleh Schattscheider (1942), “Political parties created democracy”. Karena itu, partai merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya (the degree of institutionalization) dalam setiap sistem politik yang demokratis. Bahkan, oleh Schattscheider dikatakan pula, “Modern democracy is unthinkable save in terms of the parties”.

Jadi secara gamblang partai politik bisa berarti organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Dalam bahasa yang lain partai politik bisa berarti kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara yang konstitusional untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Fungsi Partai Politik

Pada umumnya, para ilmuwan politik biasa menggambarkan adanya 4 (empat) fungsi partai politik. Keempat fungsi partai politik itu menurut Miriam Budiardjo, meliputi sarana: (i) sarana komunikasi politik, (ii) sosialisasi politik (political socialization), (iii) sarana rekruitmen politik (political recruitment), dan (iv) pengatur konflik (conflict management). Dalam istilah Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi partai politik itu mencakup fungsi (i) mobilisasi dan integrasi, (ii) sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih (voting patterns); (iii) sarana rekruitmen politik; dan (iv) sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan;

Keempat fungsi tersebut sama-sama terkait satu dengan yang lainnya. Sebagai sarana komunikasi politik, partai berperan sangat penting dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (interests articulation) atau “political interests” yang terdapat atau kadang-kadang yang tersembunyi dalam masyarakat. Berbagai kepentingan itu diserap sebaik-baiknya oleh partai politik menjadi ide-ide, visi dan kebijakan-kebijakan partai politik yang bersangkutan. Setelah itu, ide-ide dan kebijakan atau aspirasi kebijakan itu diadvokasikan sehingga dapat diharapkan mempengaruhi atau bahkan menjadi materi kebijakan kenegaraan yang resmi.

Terkait dengan komunikasi politik itu, partai politik juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi politik (political socialization). Ide, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik dimasyarakatkan kepada konstituen untuk mendapatkan ‘feedback’ berupa dukungan dari masyarakat luas. Terkait dengan sosialisasi politik ini, partai juga berperan sangat penting dalam rangka pendidikan politik. Partai lah yang menjadi struktur-antara atau ‘intermediate structure’ yang harus memainkan peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara.

Misalnya, dalam rangka keperluan memasyarakatkan kesadaran negara berkonstitusi, partai dapat memainkan peran yang penting. Tentu, pentingnya peran partai politik dalam hal ini, tidak boleh diartikan bahwa hanya partai politik saja yang mempunyai tanggungjawab eksklusif untuk memasyarakatkan UUD. Semua kalangan, dan bahkan para pemimpin politik yang duduk di dalam jabatan-jabatan publik, khususnya pimpinan pemerintahan eksekutif mempunyai tanggungjawab yang sama untuk itu. Yang hendak ditekankan disini adalah bahwa peranan partai politik dalam rangka pendidikan politik dan sosialisasi politik itu sangat lah besar.

Fungsi ketiga partai politik adalah sarana rekruitmen politik (political recruitment). Partai dibentuk memang dimaksudkan untuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader pemimpin negara pada jenjang-jenjang dan posisi-posisi tertentu. Kader-kader itu ada yang dipilih secara langsung oleh rakyat, ada pula yang dipilih melalui cara yang tidak langsung, seperti oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ataupun melalui cara-cara yang tidak langsung lainnya.

Tentu tidak semua jabatan yang dapat diisi oleh peranan partai politik sebagai sarana rekruitmen politik. Jabatan-jabatan profesional di bidang-bidang kepegawai-negerian, dan lain-lain yang tidak bersifat politik (poticial appointment), tidak boleh melibatkan peran partai politik. Partai hanya boleh terlibat dalam pengisian jabatan-jabatan yang bersifat politik dan karena itu memerlukan pengangkatan pejabatnya melalui prosedur politik pula (political appointment).

Untuk menghindarkan terjadinya percampuradukan, perlu dimengerti benar perbedaan antara jabatan-jabatan yang bersifat politik itu dengan jabatan-jabatan yang bersifat teknis-administratif dan profesional. Di lingkungan kementerian, hanya ada 1 jabatan saja yang bersifat politik, yaitu Menteri. Sedangkan para pembantu Menteri di lingkungan instansi yang dipimpinnya adalah pegawai negeri sipil yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.

Jabatan dibedakan antara jabatan negara dan jabatan pegawai negeri. Yang menduduki jabatan negara disebut sebagai pejabat negara. Seharusnya, supaya sederhana, yang menduduki jabatan pegawai negeri disebut pejabat negeri. Dalam jabatan negeri atau jabatan pegawai negeri, khususnya pegawai negeri sipil, dikenal adanya dua jenis jabatan, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.

Jenjang jabatan itu masing-masing telah ditentukan dengan sangat jelas hirarkinya dalam rangka penjenjangan karir. Misalnya, jenjang jabatan struktural tersusun dalam mulai dari eselon 5, 4, 3, 2, sampai ke eselon 1. Untuk jabatan fungsional, jenjang jabatannya ditentukan berdasarkan sifat pekerjaan di masing-masing unit kerja. Misalnya, untuk dosen di perguruan tinggi yang paling tinggi adalah guru besar. Jenjang di bawahnya adalah guru besar madya, lektor kepala, lektor kepala madya, lektor, lektor madya, lektor muda, dan asisten ahli, asisten ahli madya, asisten. Di bidang-bidang lain, baik jenjang maupun nomenklatur yang dipakai berbeda-beda tergantung bidang pekerjaannya.

Untuk pengisian jabatan atau rekruitmen pejabat negara/kenegaraan, baik langsung ataupun tidak langsung, partai politik dapat berperan. Dalam hal ini lah, fungsi partai politik dalam rangka rekruitmen politik (political recruitment) dianggap penting. Sedangkan untuk pengisian jabatan negeri seperti tersebut di atas, partai sudah seharusnya dilarang untuk terlibat dan melibatkan diri.

Fungsi keempat adalah pengatur dan pengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat (conflict management). Seperti sudah disebut di atas, nilai-nilai (values) dan kepentingan-kepentingan (interests) yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat sangat beraneka ragam, rumit, dan cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama lain. Jika partai politiknya banyak, berbagai kepentingan yang beraneka ragam itu dapat disalurkan melalui polarisasi partai-partai politik yang menawarkan ideologi, program, dan altrernatif kebijakan yang berbeda-beda satu sama lain.

Dengan perkataan lain, sebagai pengatur atau pengelola konflik (conflict management) partai berperan sebagai sarana agregasi kepentingan (aggregation of interests) yang menyalurkan ragam kepentingan yang berbeda-beda itu melalui saluran kelembagaan politik partai. Karena itu, dalam kategori Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi pengeloa konflik dapat dikaitkan dengan fungsi integrasi partai politik. Partai mengagregasikan dan mengintegrasikan beragam kepentingan itu dengan cara menyalurkannya dengan sebaik-baiknya untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan politik kenegaraan.

Fenomena Partai Politik di Indonesia Pasca Reformasi

Di era reformasi dimana keran kebebasan kembali dibuka setelah lama dipasung ketika masa Orde Baru berlangsung membuat banyak partai politik menjadi meningkat dalam hal jumlah. Diakui atau tidak dalam era sekarang ini sistem yang menganut jumlah partai yang banyak (multipartai) membuat kinerja negara yang menganut sistem presidensil menjadi tidak efektif. Hal itu, terbukti dalam pemerintahan yang terbentuk di masa reformasi, mulai dari pemerintahan BJ. Habibie, pemerintahan Abdurrahman Wahid, dan pemerintahan Megawati sampai ke pemerintahan SBY jiilid 1 maupun jilid 2 dewasa ini. Keperluan mengakomodasikan kepentingan banyak partai politik untuk menjamin dukungan mayoritas di parlemen sangat menyulitkan efektifitas pemerintahan, termasuk pemerintahan SBY-Boediono yang ada sekarang.

Partai baru banyak bermunculan dengan wajah-wajah lama dari era perpolitikan terdahulu atau bahkan merupakan sosok yang “dibuang” dari partai sebelumnya. Dalam hal ini saya mencontohkah Partai Hanura dan Gerindra, dimana partai ini juga termasuk partai baru yang cukup sukses didalam pemilu tahun 2009. Partai politik yang tergolong baru juga tergolong mempunyai kans yang kuat untuk meraih massa dengan pandangan baru yang mengatasnamakan kekecewaan publik terhadap kinerja parta politik yang ada saat ini, karena memang sulit dibantah keadaan partai politik yang ada saat ini semakin membuat publik kurang percaya dengan kredibilitas partai yang ada mengingat banyaknya kasus yang membelit satu per satu partai yang ada saat ini.
sumber: http://ariepinoci.blogspot.com/2013/03/daftar-partai-politik-peserta-pemilu.html

Kondisi Politik Indonesia terus mengalami perkembangan. Penegakan demokrasi di Indonesia mendapat perbaikan meskipun dalam perjalanannya banyak ditemui kendala. Namun dengan adanya perbaikan tersebut, maka arah perkembangan kondisi politik Indonesia menuju ke arah yang lebih baik. Asalkan factor-faktor yang mempengaruhinya bisa dijaga dengan baik.

Untuk itu perlu diketahui dan dikendalikan segala faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Apa saja hal-hal yang menjadi faktor penentu yang mempengaruhi kondisi politik Indonesia?

FAKTOR PENENTU STABILITAS KONDISI POLITIK INDONESIA

sumber: http://obrolanpolitik.blogspot.com/2013/02/definisi-dan-pengertian-budaya-politik.html


Ada beberapa kekuatan yang menjadi faktor yang mempengaruhi kondisi politik Indonesia antara lain :

1. Kekuatan Finansial

sumber: diana-mufida.blogspot.com
Ekonomi Indonesia termasuk 20% yang pertumbuhannya paling pesat di dunia. Dengan kondisi itu maka posisi tawar Indonesia sebagai negara tujuan investor untuk menanamkan modalnya menjadi sangat sentris dan penting. Kekuatan finansial ini mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Para elit politik melihat peluang kekuasaan pemerintah cukup besar dalam menguasai pengelolaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Kesinambungan pertumbuhan ekonomi harus ditopang oleh stabilitas kondisi politik Indonesia. Sehingga kedua hal ini saling berhubungan dan tarik menarik yang besar. 

Tanpa stabilitas politik yang kuat maka kekuatan finansial menjadi lumpuh begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu pengambilan kebijakan ekonomi perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang terkait. Kebijakan ekonomi yang diambil terus mengupayakan tumbuhnya iklim bisnis yang kondusif.

2. Penegakan Supremasi Hukum

sumber: http://bandung247.com/main/Post/2812

Sebagus apapun sebuah Undang-Undang dan peraturan, tidak akan lebih baik dibanding Undang-Undang dan Peraturan yang ditegakkan dan dijalankan oleh seluruh komponen yang terlibat. Proses penegakan hukum Indonesia yang berjalan lancar dan memberikan manfaat sebagaimana cita-cita pembuat undang-undang akan memperngaruhi persepsi rakyat terhadap ketegasan dan keadilan penguasa. Penegakan hukum yang runcing ke 'bawah' namun tumpul ke 'atas' justru dapat menyebabkan berkurangnya kepercayaan rakyat kepada pemegang kekuasaan. 

Prioritas penegakan hukum menjadi sorotan publik terhadap kinerja penegak hukum. Seberapa besar manfaat yang dihasilkan dari penegakan hukum bisa dinilai dari manfaat ekonomi bagi negara. Contoh dalam kasus korupsi yang merebak di kalangan elit politik, maka penegakan hukum harus diprioritaskan bagaimana mengurangi dampak kerugian negara melalui penyitaan harta hasil korupsi dan pemiskinan koruptor itu sendiri dari pada hukuman penjara yang beberapa tahun. Efek jera terhadap tindak pidana korupsi merupakan hal yang krusial di mata publik.

Dengan demikian jelas penegakan hukum akan mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Para elit politik melihat peluang ini secara tajam untuk mengambil hati rakyat melalui pola pencitraan.

3. Kebijakan Politik Indonesia

Langkah pemerintah dalam mengambil kebijakan politik baik dalam maupun luar negeri langsung berdampak kepada kondisi politik Indonesia. Kebijakan politik Indonesia yaitu bebas dan aktif harus memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Peran Indonesia sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi di Asia Tenggara. Dengan kebijakan politik tersebut maka Indonesia harus bisa mengurangi dampak tekanan asing terutama negara adikuasa.

Kebijakan Politik Negara terkadang juga mempertimbangkan dalam responnya terhadap kebijakan luar negeri negara lain terutama negara adikuasa. Misalnya, kebijakan geopolitik dan geostrategik luar negeri Amerika bisa saja mempengaruhi mengancam kedaulatan RI

Demikian beberapa faktor yang menentukan kondisi politik Indonesia saat ini maupun dimasa mendatang. Pengendalian hal tersebut dapat menjaga stabilitas kondisi politik Indonesia tetap kondusif terhadap iklim bisnis, pertumbuhan ekonomi dan perkembangan budaya dan lain-lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar